Batang – Pondok Pesantren Al-Istiqomah mendapat kepercayaan mengelola tanah wakaf seluas 2.150 M2 dari keluarga Almarhum H Surat bin Kemijan pada Ahad (30/8/2020). Bapak H Suhud mewakili seluruh ahli waris melaksanakan serah terima tanah secara simbolis yang dihadiri oleh seluruh ahli waris, perangkat desa Luwung, pengasuh dan dewan asatid.
Nadzir sekaligus Pengasuh Ponpes Al-Istiqomah KH. Ahmad Zaenuri mengatakan, tanah yang diwakafkan tersebut akan digunakan untuk kepentingan pondok pesantren serta kemaslahatan umat. Dari 2.360 M2 tanah tersebut telah bersertifikat hak milik atas nama Surat bin Kemijan-Ngardi bin Surat dan masih proses pemecahan seluas 210 M2 atas nama Asih Mubarokah dan sisanya 2.150 M2 diwakafkan ke pesantren selanjutnya akan kita proses sertifikat wakafnya,” jelasnya.
Sementara saksi sekaligus sebagai pembicara siraman rohani, KH. Muhammad Hanif Muslih., L.c (pengasuh Pesantren Futuhiyyah Mranggen, Demak, Jawa Tengah/ Mursyid Tarekat Qadariyyah wa Naqsabandiyyah) mengatakan, wakaf ini merupakan wujud tingginya kepercayaan masyarakat kepada pesantren dalam terus memperjuangkan kemaslahatan umat dan warga bangsa secara umum. KH. Muhammad Hanif Muslih., L.c lantas menuturkan, betapa besar pahala yang didapatkan seseorang ketika menginfakkan hartanya di jalan Allah Ta’ala. (SM)