PP Al Istiqomah

Ikrar Wakaf Tanah untuk Pengembangan Pondok Pesantren Al-Istiqomah dan Makam Pendiri

Banyuputih, 25 Februari 2026 — Ikrar wakaf sebidang tanah seluas 3.058 m² resmi dilaksanakan pada Rabu (25/2/2026) di lokasi lahan wakaf yang berada di area makam KH Ahmad Zaenuri, pendiri Pondok Pesantren Al-Istiqomah, Desa Luwung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.

Sebelum pelaksanaan ikrar, petugas dari KUA Kecamatan Banyuputih telah melakukan pengecekan dan verifikasi batas tanah wakaf pada 10 Februari 2026 sebagai bagian dari proses administrasi dan legalitas.

Petugas dari KUA Kecamatan Banyuputih melakukan pengecekan dan verifikasi batas tanah wakaf pada 10 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses administrasi dan memastikan kesesuaian data sebelum pelaksanaan ikrar wakaf.

Tanah dengan SHM NIB 11.32.000027204.0 atas nama AINI YATUL HAJROH tersebut diwakafkan untuk Yayasan Al-Istiqomah Banyuputih dan Makam Keluarga KH Ahmad Zaenuri. Peruntukan lahan direncanakan untuk pengembangan pelayanan pendidikan Madrasah Aliyah Al-Istiqomah, pembangunan asrama santri, fasilitas pendukung lainnya, serta area makam keluarga seluas kurang lebih 400 m².

Site plan pengembangan Pondok Pesantren Al-Istiqomah yang memuat penataan kawasan pendidikan dan fasilitas pendukung. Area ini terintegrasi dengan lingkungan sekitar, termasuk makam umum desa dan gedung MTs yang telah berdiri, sebagai bagian dari rencana pembangunan dan pengembangan sarana prasarana pesantren secara bertahap

Dalam prosesi ikrar wakaf, wakif diwakili oleh Aini Yatul Hajroh dengan nadzir Sirojudin Munir, KH. Abdul Latif, dan K. Musiran, disaksikan oleh KH. Arifin dan K. Abdul Nasir. Petugas dari Garazawa Kankemenag Kabupaten Batang dan KUA Kecamatan Banyuputih bertindak sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf). Turut hadir pula perwakilan alumni Pondok Pesantren Al-Istiqomah sebagai bentuk dukungan moral terhadap pengembangan pesantren.

Foto bersama para nadzir, saksi, perwakilan wakif, petugas dari Garazawa dan KUA Kecamatan Banyuputih usai pelaksanaan ikrar wakaf

Dana pembelian tanah dihimpun dari wakaf masyarakat sejak 11 Juni 2023 hingga 13 Februari 2026. Hingga saat pelaksanaan ikrar, telah terkumpul dana sebesar Rp 238.886.050 (24%) dari total kebutuhan Rp 1.000.000.000. Kekurangan pembayaran pembelian tanah ditanggung oleh wakif yang mewakili penandatanganan ikrar wakaf.

Kontribusi tersebut berasal dari 300 lembar kupon/kuitansi wakaf, baik yang mewakafkan atas nama pribadi, keluarga, maupun orang tua/kerabat yang telah wafat, yang terdiri dari masyarakat, santri, dan alumni Pondok Pesantren Al-Istiqomah.

Saat ini, di atas lahan wakaf telah berdiri makam KH Ahmad Zaenuri dan sedang berlangsung proses pembangunan gedung Madrasah Aliyah Al-Istiqomah yang direncanakan memiliki 4 rombongan belajar (rombel). Adapun Madrasah Aliyah Al-Istiqomah saat ini masih dalam proses perizinan operasional.

Kolase Gambar perbandingan desain rencana dan progres pembangunan gedung Madrasah Aliyah Al-Istiqomah: (atas) visualisasi rencana gedung dengan 4 rombongan belajar; (bawah) kondisi pembangunan terkini
Bangunan makam KH Ahmad Zaenuri yang berdiri di atas lahan wakaf, sebagai bentuk penghormatan kepada pendiri dan menjadi bagian dari pengembangan kawasan pendidikan di bawah naungan Yayasan Al-Istiqomah Banyuputih
Visualisasi rencana pembangunan aula pondok yang akan dibangun di sebelah barat makam pendiri pesantren, KH Ahmad Zaenuri.

Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi pengembangan pendidikan Islam dan kemaslahatan umat.